Status hukum penghinaan terhadap pemerintah berubah secara penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lewat Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK menyatakan kedua pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat.

Artinya, ketentuan khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 sudah tidak bisa lagi dijadikan dasar pemidanaan. Tapi ini bukan berarti seluruh bentuk ekspresi otomatis bebas dari ketentuan pidana lain yang masih berlaku.

 

Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Kebebasan berpendapat punya dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi lewat berbagai saluran yang tersedia.

Jaminan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menempatkan penyampaian pendapat sebagai salah satu bentuk hak sekaligus tanggung jawab warga negara dalam kehidupan demokratis.

Selain itu, Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat, dengan tetap memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

 

Pasal 240 dan 241 KUHP Sebelum Dibatalkan

Ketika KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 240 mengatur larangan menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Kalau perbuatan tersebut sampai memicu kerusuhan, ancamannya naik jadi paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Pasal 241 mengatur penyebaran ekspresi yang dianggap mengandung penghinaan lewat tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi. Ancaman dasarnya paling lama 3 tahun atau denda kategori IV, dan bisa naik sampai 4 tahun kalau menimbulkan kerusuhan. Kedua pasal ini juga dirumuskan sebagai delik aduan.

Tapi sekarang, ketentuan tersebut sudah tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat setelah Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

 

Mengapa MK Membatalkan Pasal 240 dan 241?

Dalam pertimbangannya, MK menilai rumusan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 membuka ruang interpretasi yang terlalu subjektif. Frasa “menghina” tidak memberikan parameter objektif yang cukup jelas untuk membedakan kritik, evaluasi, ekspresi politik, satire, dengan perbuatan yang benar-benar merupakan penghinaan.

Menurut MK, kondisi ini berpotensi mengkriminalisasi kritik yang sah dan menciptakan chilling effect, efek menakut-nakuti yang membuat masyarakat jadi enggan menyampaikan pikiran atau pendapatnya secara terbuka.

MK kemudian menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Dalam konteks hukum, kritik terhadap pemerintah pada dasarnya adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kritik bisa berbentuk penilaian, koreksi, keberatan, evaluasi, maupun saran terhadap kebijakan dan kinerja penyelenggara negara.

Persoalannya, sebelum Pasal 240 dan 241 dibatalkan, tidak ada parameter yang cukup tegas untuk menentukan kapan sebuah ekspresi berubah dari kritik menjadi penghinaan. Inilah salah satu persoalan konstitusional yang jadi inti perkara tersebut.

Perlu dicatat, pembatalan kedua pasal ini bukan berarti setiap bentuk ujaran otomatis terbebas dari hukum. Kalau suatu ekspresi memenuhi unsur tindak pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan itu tetap bisa berlaku sesuai unsur dan konteks perbuatannya.

 

Apakah Kritik terhadap Pemerintah Masih Diperbolehkan?

Ya, kebebasan menyampaikan kritik tetap mendapat perlindungan konstitusional. Kritik bisa disampaikan lewat tulisan, demonstrasi, karya seni, lagu, media sosial, diskusi, maupun bentuk ekspresi lainnya, selama tidak memenuhi unsur tindak pidana lain yang berlaku.

Dengan begitu, status hukum penghinaan terhadap pemerintah setelah Putusan MK ini perlu dipahami secara spesifik. Yang sudah tidak berlaku adalah Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar pidana untuk penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Putusan ini tidak bisa diartikan sebagai penghapusan seluruh batas hukum atas kebebasan berekspresi.

Perubahan ini juga punya konteks historis. Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK sudah pernah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu dibacakan pada 6 Desember 2006.

Jadi, perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa batas antara perlindungan terhadap lembaga negara dan perlindungan kebebasan berekspresi kembali menjadi perhatian penting dalam hukum pidana Indonesia.

 

FAQ

Apakah Pasal 240 KUHP masih berlaku?

Tidak. Lewat Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Apakah Pasal 241 KUHP masih bisa digunakan untuk mempidanakan kritik?

Tidak, sebagai dasar Pasal 241. MK sudah menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Apakah kritik terhadap pemerintah dilindungi hukum?

Kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945. Tapi bentuk ekspresinya tetap harus dilihat berdasarkan konteks dan kemungkinan unsur hukum lain yang berlaku.

Kapan Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diputus?

Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno MK pada 28 Agustus 2026. Nomor perkaranya menggunakan tahun 2025 karena perkara ini diregistrasikan sebagai perkara tahun 2025.

Apakah semua penghinaan terhadap pemerintah sekarang bebas dari hukum?

Tidak tepat kalau disimpulkan begitu. Yang dibatalkan hanya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Suatu perbuatan tetap bisa dinilai berdasarkan ketentuan pidana lain, selama seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.